Monitoring kesiapan TPS (Tempat Pemungutan Suara) oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah tahap penting dalam memastikan bahwa TPS siap untuk digunakan pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. PPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa segala persiapan, baik administrasi, logistik, maupun sarana dan prasarana, berjalan lancar. Berikut adalah tahapan dan aspek penting dalam monitoring kesiapan TPS oleh PPS:
1. Tujuan Monitoring Kesiapan TPS
Memastikan Kesesuaian antara persiapan di TPS dengan ketentuan yang berlaku.
Mengidentifikasi Masalah atau kendala yang dapat menghambat jalannya pemungutan suara.
Mengevaluasi Keamanan dan kenyamanan pemilih selama proses pemungutan suara.
Mencegah Potensi Pelanggaran yang bisa terjadi di lapangan.
2. Tahapan Monitoring Kesiapan TPS oleh PPS
a. Verifikasi Sarana dan Prasarana
Fasilitas di TPS:
Pastikan TPS dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti:
Bilik suara yang cukup untuk menjaga kerahasiaan pemilih.
Kotak suara yang terpasang dengan aman.
Meja dan kursi untuk petugas KPPS dan pemilih.
Alat bantu coblos yang dalam kondisi baik.
Ketersediaan Logistik:
Memastikan semua logistik Pilkada, seperti surat suara, tinta, dan formulir, telah diterima dengan lengkap dan dalam kondisi baik.
Melakukan pengecekan kembali terhadap jumlah surat suara (termasuk cadangan).
Pengaturan TPS:
Penataan TPS agar nyaman dan mudah diakses oleh pemilih.
Menyusun alur antrean yang jelas agar tidak terjadi kerumunan.
Menyiapkan sarana bagi pemilih disabilitas jika diperlukan (misalnya, kursi roda, meja khusus).
b. Persiapan Administrasi
Papan Pengumuman dan Informasi:
Pemasangan informasi yang jelas mengenai aturan pemilu, tata cara mencoblos, dan identitas calon.
Menyediakan daftar pemilih tetap (DPT) yang mudah diakses di area TPS.
Formulir dan Dokumen:
Verifikasi kelengkapan formulir yang akan digunakan pada hari pemungutan suara, seperti C1, C2, dan dokumen lainnya.
Memastikan KPPS sudah siap dengan alat tulis dan tinta untuk mencatat setiap kegiatan.
c. Persiapan Personel KPPS
Kesiapan KPPS:
Melakukan pengecekan terhadap kesiapan anggota KPPS, baik secara administrasi maupun pemahaman tugas.
Menyediakan pelatihan atau briefing singkat untuk memastikan petugas KPPS paham tugas masing-masing, seperti penghitungan suara, penggunaan formulir, dan pengamanan logistik.
Pemahaman Prosedur:
Memastikan KPPS memahami prosedur pemungutan suara, termasuk pemilih yang datang dengan hak pilih sah, serta prosedur jika terjadi masalah teknis.
Membekali KPPS dengan pengetahuan mengenai penanganan pelanggaran ringan di TPS.
d. Keamanan dan Pengawasan
Pengamanan dari Aparat:
Menyusun koordinasi dengan aparat keamanan (Polri/TNI) untuk memantau TPS, khususnya untuk TPS yang rawan.
Memastikan adanya petugas keamanan di setiap TPS untuk mengantisipasi gangguan atau kerusuhan.
Pengawasan Panwaslu:
Memastikan Panwaslu melakukan pengawasan untuk mencegah potensi kecurangan atau pelanggaran yang dapat merusak integritas pemilu.
e. Pengujian Alat Pemungutan Suara
Cek Alat Coblos:
Memastikan semua alat coblos atau tinta dalam kondisi baik dan siap digunakan.
Cek Bilik Suara:
Memastikan bilik suara tidak bocor atau rusak dan memberikan privasi kepada pemilih saat mencoblos.
3. Waktu Monitoring
Monitoring Sebelum H-1:
Monitoring kesiapan TPS dilakukan paling lambat sehari sebelum hari pemungutan suara untuk memastikan segala sesuatunya sudah lengkap dan siap digunakan.
Monitoring pada Hari H:
Melakukan pemeriksaan di pagi hari sebelum pemungutan suara dimulai untuk memastikan kesiapan TPS terakhir.
Peninjauan kembali secara berkala selama pemungutan suara untuk memastikan kelancaran.
4. Tantangan dalam Monitoring Kesiapan TPS
Keterlambatan Pengiriman Logistik:
Untuk menghindari masalah ini, PPS harus melakukan koordinasi yang baik dengan PPK dan KPU terkait distribusi logistik.
Kekurangan Fasilitas atau Sarana:
PPS harus cepat bertindak jika ada fasilitas atau perlengkapan yang tidak sesuai atau hilang.
Masalah Cuaca atau Kondisi Alam:
Misalnya, jika terjadi bencana alam atau cuaca buruk, TPS harus dipersiapkan dengan kondisi darurat, seperti pengaturan tempat berlindung atau penundaan.
Kesiapan Personel KPPS:
Kendala di lapangan jika ada KPPS yang tidak siap atau kurang memahami prosedur. Oleh karena itu, PPS harus memastikan semua anggota KPPS mendapatkan briefing yang memadai.
5. Laporan dan Tindak Lanjut
Laporan Hasil Monitoring:
Setelah melakukan pengecekan, PPS wajib membuat laporan mengenai status kesiapan TPS dan segera melaporkan jika ada kendala.
Tindak Lanjut:
Jika ditemukan kendala, PPS harus segera mencari solusi dengan melaporkan masalah ke PPK atau KPU untuk mendapatkan bantuan atau penggantian logistik dan fasilitas yang diperlukan.
Kesimpulan
Monitoring kesiapan TPS oleh PPS merupakan bagian krusial dalam memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar dan bebas dari kendala teknis. Dengan mempersiapkan dan mengecek segala hal dengan teliti—dari logistik hingga kesiapan personel—PPS membantu menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan transparan di TPS.