Kegiatan

MONITORING PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2024

Monitoring Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di TPS oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) adalah tahap pengawasan yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan keseluruhan tahapan di TPS berlangsung sesuai dengan ketentuan dan berjalan dengan baik. PPS berperan untuk memastikan kelancaran dan keabsahan pelaksanaan Pilkada di tingkat desa atau kelurahan.

1. Tujuan Monitoring Pelaksanaan Pilkada di TPS

  • Memastikan Kesesuaian dengan Prosedur:
    • Memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara, berjalan sesuai dengan ketentuan KPU.
  • Menjaga Integritas Pemilu:
    • Mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran, seperti politik uang, intimidasi, atau manipulasi suara.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan:
    • Menjamin kenyamanan dan hak pemilih, memastikan semua pemilih dapat menyalurkan hak suaranya dengan bebas dan rahasia.
  • Mengidentifikasi dan Mengatasi Masalah:
    • Menyelesaikan masalah teknis yang muncul di lapangan dengan cepat, seperti kesalahan administrasi atau masalah logistik.

2. Tahapan Monitoring Pelaksanaan Pilkada di TPS oleh PPS

a. Monitoring Sebelum Pemungutan Suara

  1. Pengecekan Kesiapan TPS:
    • Fasilitas: Memastikan semua perlengkapan TPS sudah lengkap, seperti kotak suara, surat suara, tinta, bilik suara, alat coblos, dan formulir C1.
    • Pengamanan: Menyediakan pengamanan oleh polisi atau petugas keamanan di sekitar TPS.
    • Penyusunan Alur Antrian: Memastikan antrian pemilih diatur dengan baik untuk menghindari kerumunan dan memastikan jarak sosial jika diperlukan.
  2. Pemantauan Personel KPPS:
    • Mengawasi kesiapan dan kesiapan KPPS dalam melaksanakan tugasnya, serta memastikan mereka sudah mendapatkan briefing yang cukup.
    • Memastikan petugas KPPS memahami prosedur pemungutan suara dan penghitungan suara.

b. Monitoring Selama Pemungutan Suara

  1. Verifikasi Kehadiran Pemilih:
    • Memastikan daftar pemilih tetap (DPT) tersedia di TPS dan digunakan dengan benar untuk memverifikasi kehadiran pemilih.
    • Memastikan identitas pemilih dicek dengan benar sesuai dengan KTP atau surat keterangan yang sah.
  2. Proses Pemungutan Suara:
    • Memastikan pemilih diberikan kebebasan untuk memilih dengan rahasia dan tanpa paksaan.
    • Memastikan alat coblos, tinta, dan bilik suara dalam kondisi baik serta sesuai dengan standar.
  3. Pengawasan Pelaksanaan di TPS:
    • Mengawasi agar pemungutan suara berlangsung dengan lancar, tanpa adanya gangguan dari pihak mana pun.
    • Memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi, seperti kampanye di sekitar TPS, politik uang, atau intimidasi.
    • Memastikan bahwa hak pilih pemilih yang terdaftar di DPT diakui dan dilayani dengan baik oleh KPPS.

c. Pengawasan Penghitungan Suara di TPS

  1. Penghitungan Suara:
    • Memastikan bahwa penghitungan suara dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur.
    • Mengawasi proses perhitungan suara, baik untuk calon kepala daerah maupun calon wakil kepala daerah, serta memastikan tidak ada gangguan selama proses penghitungan.
  2. Pencatatan Hasil Penghitungan:
    • Mengawasi pencatatan hasil penghitungan suara pada formulir C1 dan memastikan bahwa hasil tersebut dicatat dengan akurat dan jelas.
  3. Transparansi:
    • Memastikan bahwa hasil penghitungan suara diumumkan secara terbuka di TPS dan diberitahukan kepada saksi dari masing-masing paslon (pasangan calon) serta pengawas pemilu.

d. Monitoring Pasca Pemungutan Suara

  1. Proses Penutupan TPS:
    • Memastikan penutupan TPS dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur.
    • Memastikan bahwa seluruh logistik Pilkada disimpan dengan aman setelah TPS tutup.
  2. Pengiriman Berita Acara ke PPK:
    • Memastikan berita acara hasil penghitungan suara, formulir C1, dan dokumen lain yang diperlukan dikirimkan tepat waktu dan dalam keadaan lengkap kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

3. Tantangan yang Dihadapi dalam Monitoring

  1. Kerumunan atau Masalah Keamanan:

    • Mengantisipasi kerumunan atau ketegangan di TPS yang bisa mengganggu kelancaran pemungutan suara.
    • Koordinasi dengan aparat keamanan untuk menghindari potensi kerusuhan.
  2. Pemilih Tidak Terdaftar di DPT:

    • Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menyebabkan kebingungannya. PPS harus memastikan pemilih terdaftar dengan baik atau mengarahkan mereka untuk menggunakan surat suara sementara jika diperlukan.
  3. Gangguan Teknis atau Logistik:

    • Masalah teknis seperti kerusakan alat atau logistik yang kurang dapat mempengaruhi kelancaran TPS. PPS harus siap dengan solusi cadangan, seperti penggantian alat atau logistik yang rusak.
  4. Potensi Pelanggaran:

    • Pemantauan ketat terhadap pelanggaran seperti politik uang, intimidasi, atau kecurangan suara, dan segera melaporkan kepada Panwaslu atau pihak berwenang.

4. Alat dan Mekanisme Monitoring

  1. Formulir Laporan Pengawasan:

    • PPS perlu menyiapkan formulir untuk mencatat setiap kejadian atau pelanggaran yang terdeteksi selama proses pemungutan suara dan penghitungan suara.
  2. Komunikasi dengan Panwaslu:

    • Menggunakan saluran komunikasi langsung dengan Panwaslu untuk melaporkan potensi pelanggaran atau masalah yang memerlukan perhatian segera.
  3. Pengawasan oleh Saksi:

    • Mengkoordinasikan dengan saksi dari pasangan calon untuk memastikan semua proses berjalan dengan transparan.

5. Pelaporan Hasil Monitoring

  • Laporan Harian:
    • PPS wajib membuat laporan harian terkait pelaksanaan Pilkada di TPS yang mencakup kesiapan TPS, pelaksanaan pemungutan suara, dan hasil penghitungan suara.
  • Laporan Akhir ke PPK:
    • Setelah TPS selesai beroperasi, PPS melaporkan hasil pemungutan suara dan penghitungan suara ke PPK dalam bentuk berita acara dan formulir C1.

Kesimpulan

Monitoring pelaksanaan Pilkada serentak 2024 oleh PPS di TPS sangat krusial untuk memastikan pemilu berlangsung dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan. Dengan perencanaan yang matang, pengawasan yang ketat, dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait, PPS dapat memastikan bahwa pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar dan tanpa kendala.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 04 Desember 2024 15:32
Awan Pecah
32° C 32° C
Kelembapan. 74
Angin. 2.79