Berita Terkini
Berikut Kami sampaikan persyaratan pembuatan akta Kelahiran.
Persyaratan :
1. Kartu Keluarga Asli
2. Fotocopy buku nikah/akta kawin/akta cerai legalisir pejabat berwenang
3. Surat kelahiran dari Bidan/dokter/rumah sakit
4. Surat lahir dari Desa/Kelurahan (F2.01)
5. Fotocopy KTP-el orang tua (Laki-laki dan perempuan)
6. Fotocopy KTP-el dua orang saksi kelahiran
7. SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) Kelahiran
8. SPTJM (surat pertanggungjawaban mutlak) perkawinan
tutorial bisa dilihat pada https://youtu.be/IRJ0J6ICx3c
Share :