Berita

TUNJANGAN PURNA TUGAS KADES DAN BPD PP 16 TAHUN 2026

Berdasarkan informasi yang beredar terkait PP Nomor 16 Tahun 2026, terdapat ketentuan mengenai tunjangan purna tugas bagi Kepala Desa dan perangkat desa yang diberikan satu kali setelah berakhirnya masa jabatan atau masa tugas. Ketentuan teknis mengenai besaran, sumber pendanaan, dan tata cara pembayarannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah kabupaten/kota.

Untuk Kepala Desa, hak atas tunjangan purna tugas disebutkan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan aparatur desa. Selain penghasilan tetap dan tunjangan bulanan, Kepala Desa yang mengakhiri masa jabatan berhak memperoleh tunjangan purna tugas sesuai ketentuan daerah.

Untuk BPD (Badan Permusyawaratan Desa), informasi yang beredar mengenai PP 16 Tahun 2026 lebih banyak menegaskan perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun. Namun ketentuan rinci mengenai besaran dan mekanisme tunjangan purna tugas BPD masih memerlukan pengaturan lebih lanjut oleh pemerintah daerah atau aturan pelaksana lainnya.

Ringkasnya:
Jabatan
Hak Tunjangan Purna Tugas
Kepala Desa
Ada, diberikan 1 kali setelah masa jabatan berakhir
Perangkat Desa
Ada, diberikan 1 kali setelah masa tugas berakhir
BPD
Diakomodasi dalam kebijakan kesejahteraan desa, namun teknis pelaksanaannya perlu merujuk aturan daerah setempat. 

Share :