Pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ).
Salah satu intrumen penting dalam mewujudkan Desa mandiri adalah dengan membentuk BUMDesa. BUMDesa dapat dijadikan wadah masyarakat Desa dalam pemberdayaan dan kemandirian masyarakat Desa dari berbagai potensi Desa yang mungkin dapat ditawarkan. Namun, BUMDesa berbeda dengan UMKM yang hadir dengan kehendak dan modal individu untuk mendapatkan profit sebesar-besarnya bagi kepnetingan pribadi atau kelompok. BUMDesa juga bukan koperasi yang memajukan segelintir anggotanya secara terbatas tanpa mempertimbangkan dan mengedepankan aspek profit. BUMDesa juga jelas bertolak belakang dengan korporasi yang semata-mata mengejar laba finansial. Sebagai lembaga yang ditugaskan desa untuk mensejahterakan masyarakat Desa, BUMDesa harus mampu menjawab kebutuhan atau masalah sekaligus memberi nilai tambah dan manfaat (benefit) bagi masyarakat Desa. Sementara keuntungan menjadi finansial menjadi tugas kedua setelah itu. Dengan kata lain, BUMDesa diibaratkan memiliki wajah ekonomi namun berhati sosial.
Langkah-langkah pendirian BUMDesa.
Sebenarnya tidak terlalu sulit untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Syarat yang diperlukan juga sangat sederhana. Hanya saja diperlukan Perencanaan yang matang dan komitmen yang kuat dari Desa itu sendiri untuk mengatasi masalah dan menghadirkan solusi atas masalah atau kebutuhan masyarakatnya. Beberapa BUMDes yang ada sudah dikatakan berhasil karena memiliki perencanaan yang matang dan komitmen yang kuat tersebut. Tentu saja bagi Desa yang ingin mendirikan BUMDesa harus mampu melewati semua tahapan-tahapan yang diperlukan sebagai syarat pendirian BUMDesa. Namun jangan sepelekan hal-hal yang tidak tertulis yaitu perencanaan yang matang dan komitmen yang kuat tadi. Pasalnya, tujuan dari pendirian BUMDesa adalah untuk mensejahterakan masyarakat Desa itu sendiri. Hal ini membutuhkan perencanaan yang matang, terukur serta komitmen yang kuat dari seluruh pengurus BUMDesa. Lalu, apa saja syarat pendirian BUMDesa? Berikut lanngkah-langkahnya.
1. Forum Desa.
Untuk memulai proses merancang pembangunan ekonomi Desa, Pemerintah Desa harus melakukan diskusi atau obrolan tentang usaha Desa sehingga mendapatkan masukan dari warga mengenai pemahaman mereka mengenai visi yang dibangun Pemimpin Desanya sekaligus menampung berbagai ide yang dimiliki oleh warga Desa.
2. Survey Pasar.
Pengembangan sebuah usaha mempersyaratkan adanya analisa pasar untuk mengetahi peluang dan tantangan yang dihadapi prosuk atau jasa yang akan dikembangkan. Cara ini disebut sebagai survei pasar.
3. Pemetaan Aset, Potensi dan Peluang.
Untuk mendirikan BUMDesa, Anda harus memetakan solusi (solve), potensi desa (village potential), dan aset yang dimiliki desa. Sebagai solusi, BUMDes harus menjadi jawaban atas kebutuhan dan masalah Desa seperti misalpengelolaan sampah, layanan air bersih, internet desa, hingga pemanfaatan sarana dan aset pemerintah Desa yang mangkrak di mana masyarakat desalah yang akan menjadi pasar atau target layanannya.
4. Menentukan Jenis Usaha BUMDesa
Tahapan ini adalah tahapan yang paling krusial dalam proses pendirian BUMDesa. Setelah potensi atau masalah ditemukan dan survey pasar juga telah dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah menjadikan sejumlah potensi dan solusi serta peluang pasar tersebut sebagai ide bisnis atau prosuk usaha BUMDesa.
5. Rantai Nilai.
Setelah menggali solusi dan potensi, Anda juga mesti menenmpatkan atau menentukan peran dan posisi (positioning) BUMDesa diantara unit usaha lainnya.
6. Menentukan Pengurus BUMDesa.
Atruktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes0 adalah salah satukunci keberhasilan BUMDes sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang mempunyaikejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini.
7. Musyawarah Desa Pendirian BUMDesa.
Dari semua tahapan yang telah dilakukan, tim pembentukan BUMDes berkewajiban menyampaikanhasilnya daam forum musyawarah Des. Dari proses tersebut sudah didapatkan hasil tentang jenis usaha yang layak dijalankan, siapa yang layak mejadi pengurus operasionalnya hingga membahas Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Sumber : berdesa.com
*
*Share :