Dalam permendagri Nomor 84 tahun 2015 di pasal 5 ayat 3 (tiga) disebutkan Kasi Kesejahteraan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas Operasional. Sebagai pelaksana teknis, Kasi Kesejahteraan merupakan bagian dari perangkat Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
Sedangkan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Kasi Kesejahteraan adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas Pelaksanan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Secara spesifik Kasi Kesejahteraan Desa, mempunyai tugas kurang lebih adalah sebagai berikut :
Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
TUPOKSI KASI PELAYANAN
Pasal 19
(1) Kepala Seksi Pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam
pelaksanaan tugas operasional di bidang penguatan partisipasi dan
perberdayaan sosial budaya masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :
a. penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat;
b. peningkatan upaya partisipasi masyarakat;
c.pelestarian nilai sosial, budaya dan keagamaan;
d. pelayanan dan pembinaan ketenaga kerjaan;
e.menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan
perekonomian masyarakat Desa, perkreditan rakyat, perkoperasian,
peternakan, pertanian, perkebunan, hutan Desa, perikanan, industry
kecil, usaha informal, peningkatan produksi Desa;
f. pelaksanaan program, kegiatan dan pemberian pelayanan di bidang
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
g.pemeliharaan prasarana dan sarana di lingkungan Desa;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksaan program pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat.
Share :