Berikut Kami sampaikan prosedur Reaktivasi (pengaktivan kembali) Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari Kemensos RI.
1. Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibaiayi oleh APBN yang nonaktif belum melebihi 6 bulan.
2. Tercantum dalam Kartu Keluarga dengan status aktif pada Dukcapil
3. Surat keterangan Reaktivasi dari Dinas Sosial dengan persyaratan pengajuan Fotocopi KK, KTP (akta kelahiran khusus bayi baru lahir)
dan Kartu BPJSt yang tidak aktif.
4. Menyerahkan surat keterangan Reaktivasi dari dinas Sosial ke Kantor BPJS.
Kartu Indonesia Sehat yang nonaktif lebih dari 6 bulan tidak bisa diaktivasi.
Share :