Berita

ATURAN PILKADES PP 16 TAHUN 2026

PENGATURAN TERBARU PILKADES
PP Nomor 16 Tahun 2026 & UU Nomor 3 Tahun 2024
1. PERANGKAT DESA YANG MAJU PILKADES
(Pasal 42 PP Nomor 16 Tahun 2026)
Perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai kepala desa WAJIB MENGAJUKAN CUTI selama proses pencalonan.
Setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, WAJIB MENGUNDURKAN DIRI sebagai perangkat desa.
2. KETENTUAN CALON TUNGGAL
(Pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2026)
Jika pada masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) calon, maka masa pendaftaran diperpanjang 15 HARI.
Jika setelah perpanjangan 15 hari masih tetap hanya 1 (satu) calon, diberikan tambahan waktu 10 HARI.
Apabila setelah perpanjangan kedua tetap hanya terdapat satu calon, panitia pemilihan bersama BPD melakukan MUSYAWARAH untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. MASA JABATAN KEPALA DESA
(UU Nomor 3 Tahun 2024)
Masa jabatan kepala desa menjadi 8 (DELAPAN) TAHUN.
Kepala desa dapat menjabat paling banyak 2 (DUA) PERIODE.
4. KESEMPATAN MENCALONKAN KEMBALI
(Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024)
Kepala desa yang sedang atau telah menjabat pada PERIODE PERTAMA dapat mencalonkan diri kembali dan dipilih untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Kepala desa yang sedang atau telah menjabat pada PERIODE KEDUA juga dapat mencalonkan diri kembali sesuai ketentuan transisi yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.
KESIMPULAN
✅ Perangkat desa WAJIB CUTI saat maju sebagai calon kepala desa.
✅ Setelah ditetapkan sebagai calon, WAJIB MENGUNDURKAN DIRI.
✅ Terdapat mekanisme perpanjangan pendaftaran untuk mengatasi kondisi CALON TUNGGAL.
✅ Masa jabatan kepala desa menjadi 8 TAHUN dengan batas maksimal 2 PERIODE.
✅ Terdapat pengaturan transisi yang memungkinkan kepala desa petahana mencalonkan diri kembali sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024.

"Pilkades yang Jujur, Demokratis & Bermartabat Melahirkan Pemimpin Desa Amanah dan Berintegritas!"
Kenali Aturannya, Pahami Hak & Kewajiban, Sukseskan Pilkades yang Bermartabat!

Share :