Berita

Persyaratan Akta Kematian

Berikut kami sampaikan persyaratan Pembuatan Akta Kematian (Jika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia).

Persyaratan :

1. Kartu keluarga (KK) asli

2. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit

3. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan (F2.29)

4. Fotocopy KTP elektronik pelapor

5. Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kematian

6. Fotocopy buku nikah/akta kawin legalisir pejabat berwenang.

tutorial bisa dilihat pada https://youtu.be/o4hENbWR5io

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 19:03
Hujan Sedang
30° C 26° C
Kelembapan. 83
Angin. 0.84