Berikut kami sampaikan persyaratan Pembuatan Akta Kematian (Jika ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia).
Persyaratan :
1. Kartu keluarga (KK) asli
2. Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit
3. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan (F2.29)
4. Fotocopy KTP elektronik pelapor
5. Fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi kematian
6. Fotocopy buku nikah/akta kawin legalisir pejabat berwenang.
tutorial bisa dilihat pada https://youtu.be/o4hENbWR5io
Share :