Intensifikasi PBB-P2 di Desa Pagerdawung guna memastikan penyerapan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai target yang telah ditetapkan yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2024.
Intensifikasi PBB-P2 adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kemandirian finansial melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan penerimaan PBB-P2 yang optimal, pemerintah daerah dapat membiayai berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
Share :