Pagerdawung, 15 Januari 2022
Pada hari sabtu bertempat di Balai Desa Pagerdawung, Pemerintah Desa memfasilitasi pembuatan NIB (Nomor Ijin Berusaha ) bagi pelaku UMKM di Desa Pagerdawung. Hadir dalam kegiatan tersebut, Ibu Dewan Sri Rohanah dari fraksi PKB Kab.Kendal. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa iniadalah salah satu kewajiban warga negara yang mempunyai usaha untuk membuat NIB sehingga usahanya terdaftar. Selain itu melihat animo masyarakat yang begitu antusias, pelayanan ini masih terus dilayani di Kantor balai Desa Pagerdawung pada jam dan hari kerja. Syaratnya apa saja? silahkan hadir ke Balai desa membawa No.WA aktif, email jika ada,KTP dan tidak boleh diwakilkan karena ada tanya jawab seputar usaha yang sedang dijalani. Mari daftar NIB, UMKM hebat, Indonesia sejahtera.
Share :