PPS Desa Pagerdawung melakukan pemasangan APK di beberapa titik guna memberi informasi kepada masyarakat terkait calon gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon gubernur Jawa Tengah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pemasangan APK untuk pemilihan gubernur diatur agar berjalan tertib, terukur, dan tidak mengganggu kepentingan umum. Berikut beberapa hal yang biasanya menjadi perhatian dalam pemasangan APK calon gubernur:
Lokasi Pemasangan APK KPU menetapkan zona atau wilayah khusus untuk pemasangan APK yang diperbolehkan. Tempat-tempat umum seperti fasilitas pendidikan, tempat ibadah, atau area pemerintahan biasanya dilarang sebagai lokasi pemasangan APK untuk menjaga netralitas dan kenyamanan masyarakat. Pemasangan di area strategis juga perlu mempertimbangkan estetika dan tata kota.
Jenis dan Ukuran APK yang Diperbolehkan KPU biasanya membatasi ukuran APK yang dipasang oleh pasangan calon untuk menghindari dominasi visual oleh satu calon dan menjaga kesetaraan kampanye. Ada aturan untuk berbagai jenis APK, seperti baliho, spanduk, poster, dan billboard, yang biasanya memiliki batasan ukuran dan jumlah yang boleh dipasang.
Waktu Pemasangan dan Penurunan APK Masa pemasangan APK hanya diperbolehkan selama periode kampanye yang ditentukan oleh KPU. Setelah masa kampanye berakhir, APK harus segera diturunkan untuk menjaga ketertiban, dan memastikan tidak ada alat kampanye yang mempengaruhi pemilih pada masa tenang sebelum hari pemilihan.
Tanggung Jawab dan Pengawasan Pemasangan dan perawatan APK merupakan tanggung jawab tim kampanye masing-masing pasangan calon. KPU bersama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa APK dipasang sesuai aturan dan melaksanakan tindakan tegas terhadap pelanggaran, seperti APK di lokasi terlarang atau APK yang berisikan konten provokatif atau memecah belah.
APK yang Disediakan oleh KPU dan Tim Kampanye Sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam kampanye, KPU biasanya menyediakan APK dengan desain, jumlah, dan lokasi yang sama untuk semua pasangan calon. Selain itu, tim kampanye masing-masing calon juga diperbolehkan memasang APK dengan persetujuan dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
Konten APK Isi dari APK harus mengikuti ketentuan kampanye damai, tanpa adanya unsur SARA, kebohongan, atau ujaran kebencian. APK hanya boleh berisi pesan-pesan kampanye yang bertujuan memperkenalkan calon dan visi-misinya, tanpa menyudutkan pihak lain atau menimbulkan kontroversi.
Peraturan pemasangan APK bertujuan agar kampanye dapat berjalan tertib, aman, dan adil, sehingga pemilih dapat menentukan pilihan secara bebas tanpa merasa terganggu atau terprovokasi oleh APK yang tidak sesuai aturan.