Di Kabupaten Kendal, insentif atau operasional untuk Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) umumnya tergantung pada kebijakan di tingkat desa, yang diatur dalam alokasi anggaran desa sesuai prioritas kebutuhan masyarakat. Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, insentif atau operasional tersebut dapat dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada bidang pembinaan kemasyarakatan atau pemberdayaan masyarakat. Biasanya, anggaran ini mendukung pelaksanaan program-program seperti pelatihan, pembangunan kapasitas, atau kegiatan operasional lainnya untuk mendukung pengembangan desa.
Penyerahan insentif ini dilaksanakan pada Jum'at, 22 November 2024 di Balai Desa.
Share :