Apa Itu Inpres 9/2025?
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia. Tujuannya:
- Menteri Keuangan:
- Mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal koperasi.
- Memberi insentif ke desa yang aktif membentuk koperasi.
- Gubernur & Bupati:
- Memprioritaskan anggaran APBD untuk akta notaris koperasi dan pendampingan.
2. Jenis Layanan Koperasi Merah Putih
Koperasi ini wajib menyediakan layanan sesuai kebutuhan desa, seperti:
Aksi Nyata yang Bisa Dilakukan Hari Ini
Penutup:
Dengan Inpres 9/2025, desa punya kesempatan emas membangun koperasi yang pro-rakyat dan berkelanjutan. Manfaatkan dukungan pemerintah pusat dan daerah untuk wujudkan desa mandiri!/ bps
Sumber : berdesa
Share :