PENGURUSAN BADAN HUKUM BUMDESA KARYA MAPAN Desa Pagerdawung. Rabu, 11 Juni 2025 didampingi pendamping desa Kecamatan Ringinarum, Ketua BPD dan Tenaga Ahli Kabupaten Kendal.
Pengurusan badan hukum BUMDesa sesuai PP 11 Tahun 2021 memiliki beberapa kepentingan, antara lain:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa: Dengan pengurusan badan hukum yang baik, BUMDesa dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan usaha yang berkelanjutan.
2. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Pengurusan badan hukum yang baik dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMDesa, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder.
3. Meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi: Pengurusan badan hukum yang baik dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengurus BUMDesa dalam mengelola usaha dan meningkatkan kinerja BUMDesa.
4. Meningkatkan Akses ke Sumber Daya: Pengurusan badan hukum yang baik dapat meningkatkan akses BUMDesa ke sumber daya, seperti dana, teknologi, dan jaringan, yang dapat membantu meningkatkan kinerja BUMDesa.
5. Meningkatkan Kepercayaan dan Kepatuhan: Pengurusan badan hukum yang baik dapat meningkatkan kepercayaan dan kepatuhan masyarakat dan stakeholder terhadap BUMDesa, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan reputasi BUMDesa.
Dengan demikian, pengurusan badan hukum BUMDesa sesuai PP 11 Tahun 2021 sangat penting untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan masyarakat desa.
Share :