SOSIALISASI TENTANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN KEBIJAKAN DALAM PENYELENGGARAAN TATA RUANG DI KABUPATEN KENDAL. KEGIATAN INI DILAKSANAKAN DI CAFE SATU KATA JAMBE ARUM KECAMATAN PATEBON. DIIKUTI OLEH SELURUH DESA DI KECAMATAN RINGINRUM YANG TERDIRI DARI KEPALA DESA, 2 PERANGKAT DESA, KETUA BPD DAN TOKOH MASYARAKAT DENGAN NARA SUMBER DARI DINAS PUPR, DINAS PERTANIAN DAN SATPOL PP KABUPATEN KENDAL.
Share :