Kegiatan

SOSIALISASI PERUNDANG-UNDANGAN CUKAI TEMBAKAU DBH CHT 2026

Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai Tembakau (DBHCHT)
Pengertian DBHCHT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada daerah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan teknis terkait pengelolaan DBHCHT yang berlaku.
Tujuan Sosialisasi
Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai hasil tembakau.
Menekan peredaran rokok ilegal.
Meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Mendukung optimalisasi pemanfaatan DBHCHT.
Ciri-ciri Rokok Ilegal
Tidak dilekati pita cukai.
Menggunakan pita cukai palsu.
Menggunakan pita cukai bekas.
Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan produknya.
Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran Masyarakat
Tidak membeli atau menjual rokok ilegal.
Melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada instansi yang berwenang.
Mendukung penggunaan DBHCHT untuk program yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti peningkatan layanan kesehatan, penegakan hukum, kesejahteraan masyarakat, dan pembinaan industri hasil tembakau.
Narasi Singkat
"Melalui Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai Tembakau yang didanai DBHCHT, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai. Bersama-sama kita berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara, serta mendukung pemanfaatan DBHCHT untuk pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat."

Share :