Berita Terkini
Pemerintah Desa Pagerdawung menghadiri acara Sosialisasi dan Pembinaan rumah Desa Sehat di Aula Kecamatan Ringinarum yang dihadiri langsung oleh Kepala Desa Pagerdawung, Wahyu Ariyanto, S.E.
PROFIL RUMAH DESA SEHAT (RDS)
Definisi
Rumah Desa Sehat (RDS) adalah sekretariat bersama bagi para pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa di bidang kesehatan, yang berfungsi sebagai ruang literasi kesehatan, pusat penyebaran informasi kesehatan dan forum advokasi kebijakan di bidang kesehatan.
RDS Sebagai Sekretariat Bersama
RDS merupakan sekretariat bersama pegiat pemberdayaan masyarakat Desa dan pelaku pembangunan Desa. Yang dimaksud dengan pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembanguan Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan.
Fungsi
RDS mempunyai fungsi sebagai:
Pembentukan dan Penetapan
RDS berkedudukan di Desa. Setiap Desa di kabupaten/kota lokasi prioritas pencegahan stunting diharapkan membentuk RDS. RDS dibentuk berdasarkan hasil musyawarah Desa. Agenda musyawarah dimaksud adalah membahas dan menyepakati anggota RDS yang berasal dari unsur pegiat pemberdayaan masyarakat dan pelaku pembangunan Desa, serta pengurus harian RDS. Pembentukan RDS ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Desa.
Kegiatan-Kegiatan Rumah Desa Sehat
Pusat Pembelajaran Masyarakat
RDS merupakan sebuah pusat pembelajaran masyarakat bidang kesehatan di Desa. Materi pembelajaran kesehatan antara lain: pelatihan Kesehatan Ibu dan Anak, Gizi, promosi kesehatan, pengasuhan anak usia 0-2 tahun, sanitasi lingkungan, pencegahan penyakit (penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, tuberkulosis, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa).
Literasi Kesehatan
RDS merupakan ruang literasi Desa. Kegiatan literasi Desa meliputi : pembentukan perpustakaan bidang kesehatan, seminar dan diskusi tentang kesehatan, dan pengembangan beragam inovasi tentang peningkatan upaya preventif dan promotif bidang kesehatan di Desa.
Penyebaran Informasi Kesehatan
Masyarakat di Desa mempunyai hak untuk mendapatkan informasi kesehatan agar seseorang, keluarga, atau masyarakat mampu menolong dirinya sendiri (mandiri) di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam pembangunan kesehatan di Desa. RDS merupakan pusat informasi kesehatan di Desa. Informasi kesehatan yang disebarluaskan kepada masyarakat Desa antara lain : kesehatan ibu dan anak, pelayanan gizi teritegrasi, penyediaan air bersih dan sanitasi, pengasuhan anak usia 0-2 tahun, kebijakan konvergensi pencegahan stunting.
Promosi Kesehatan
Salah satu indikator keberhasilan pembangunan kesehatan di Desa adalah meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Perubahan perilaku masyarakat dimaksud sangat ditentukan oleh intensitas promosi kesehatan yang diberikan kepada rumah tangga sasaran. PHBS merupakan bentuk pemecahan masalah-masalah kesehatan, berupa masalah kesehatan yang diderita pada saat sekarang maupun masalah kesehatan yang berpotensi mengancam kehidupan di masa yang akan datang.
Bentuk kegiatan PHBS di Desa, meliputi :
Advokasi Kebijakan Pembangunan Desa di Bidang Kesehatan
RDS merupakan forum bagi masyarakat Desa untuk memperkuat daya tawar dalam mengadvokasi kebijakan pembangunan Desa untuk pemenuhan akses layanan kesehatan di Desa. Advokasi kebijakan kesehatan dimaksud antara lain: identifikasi dan analisis basis data layanan dasar, musyawarah dusun dan diskusi tematik (termasuk tentang review perencanaan Desa), fasilitasi kegiatan Usaha Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM), kunjungan keluarga rentan, penyusunan SPM Desa, pengembangan media komunitas, dan sebagainya.
Share :