MUSDESSUS KETAHANAN PANGAN 2025 DAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDES 2026.
Pemerintah Desa Pagerdawung melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Ketahanan Pangan TA.2025 dan pembentukan Tim Penyusun RKPDes Ta. 2026. Bertempat di Balai Desa Pagerdawung pada Selasa, 17 Juni 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Bumdesa, Camat Ringinarum beserta tim, BPD dan tamu undangan.
Musyawarah desa khusus ketahanan pangan adalah pertemuan yang membahas tentang strategi dan upaya meningkatkan ketahanan pangan di desa. Tujuan musyawarah ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan desa.
Musyawarah ini biasanya membahas tentang:
1. Ketersediaan pangan: Meningkatkan produksi pangan lokal, diversifikasi pangan, dan mengurangi ketergantungan pada pangan impor.
2. Akses pangan: Meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan yang bergizi dan terjangkau.
3. Kualitas pangan: Meningkatkan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat, termasuk keamanan pangan.
4. Strategi ketahanan pangan: Mengembangkan strategi untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Dengan musyawarah desa khusus ketahanan pangan, masyarakat desa dapat bekerja sama untuk meningkatkan ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Hal ini sejalan dengan kebijakan penggunaan Dana Desa TA. 2025 dimana 20% nya wajib digunakan untuk ketahanan pangan melalui BUMDesa.
Sementara itu guna menyusun perencanaan pembangunan desa TA.2026 telah disepakati bahwa Tim penyusun tahun lalu menjadi tim penyusun tahun ini.
Pembentukan Tim Penyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah langkah penting dalam proses perencanaan pembangunan desa. Tim ini bertanggung jawab untuk menyusun RKPDes yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan desa.
Tim Penyusun RKPDes biasanya terdiri dari:
1. Perangkat desa: Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
2. Tokoh masyarakat: Tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan yang berpengaruh di desa.
3. Stakeholder: Perwakilan dari organisasi masyarakat sipil, lembaga pemerintah, dan sektor swasta yang terkait dengan pembangunan desa.
Tugas Tim Penyusun RKPDes antara lain:
1. Mengidentifikasi kebutuhan desa: Mengidentifikasi kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
2. Menyusun RKPDes: Menyusun RKPDes yang sesuai dengan kebutuhan desa dan prioritas pembangunan.
3. Mengintegrasikan program: Mengintegrasikan program-program pembangunan dari berbagai sumber, termasuk pemerintah pusat dan daerah.
Dengan pembentukan Tim Penyusun RKPDes, desa dapat menyusun rencana pembangunan yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Share :