Pemerintah Desa Pagerdawung bersama dengan BPD Desa Pagerdawung melaksanakan pembahasan perubahan APBDes 2024 yang dilaksanakan pada Jum'at, 1 November 2024 bertempat di Balai Desa Pagerdawung.
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan dilakukan ketika ada penyesuaian atau perubahan anggaran desa yang sebelumnya telah disetujui pada awal tahun anggaran. Perubahan ini bisa disebabkan oleh perubahan alokasi dana desa dari pemerintah pusat, realokasi anggaran untuk kebutuhan mendesak, atau penyesuaian pada kegiatan yang mengalami perbedaan antara rencana dan pelaksanaannya. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam pembahasan APBDes Perubahan:
Identifikasi Kebutuhan Perubahan Kepala desa dan perangkat desa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes awal. Hal ini mencakup peninjauan terhadap kegiatan yang membutuhkan anggaran tambahan, penyesuaian kegiatan yang belum berjalan sesuai rencana, atau realokasi dana untuk kebutuhan baru, seperti bencana atau situasi mendesak lainnya.
Pembahasan Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perubahan APBDes harus dibahas secara bersama-sama antara pemerintah desa dan BPD. BPD memiliki peran untuk menyetujui, menolak, atau meminta revisi terhadap rencana perubahan anggaran agar tetap sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Musyawarah Desa (Musdes) Untuk memastikan bahwa perubahan anggaran sejalan dengan aspirasi masyarakat, pemerintah desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes). Pada forum ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atau pendapat mengenai perubahan anggaran yang diusulkan. Musdes bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Penyusunan Rancangan APBDes Perubahan Berdasarkan hasil pembahasan dan masukan dari BPD serta masyarakat desa, pemerintah desa kemudian menyusun rancangan APBDes Perubahan. Dalam rancangan ini, setiap perubahan, baik dalam pendapatan maupun belanja, dijabarkan secara rinci dengan alasan dan tujuan perubahan tersebut.
Persetujuan BPD Setelah rancangan APBDes Perubahan selesai, dokumen tersebut disampaikan kembali kepada BPD untuk mendapatkan persetujuan akhir. Persetujuan ini diperlukan agar perubahan APBDes dapat diimplementasikan secara resmi.
Pengajuan dan Pengesahan di Kabupaten/Kota Rancangan APBDes Perubahan yang telah disetujui oleh BPD diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk dilakukan pengawasan. Jika sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, APBDes Perubahan disahkan dan dapat mulai dilaksanakan oleh pemerintah desa.
Pelaksanaan dan Pengawasan Setelah disahkan, pelaksanaan APBDes Perubahan dilakukan sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan. Pemerintah desa wajib melakukan pelaporan berkala, dan BPD berperan dalam mengawasi pelaksanaannya untuk memastikan bahwa perubahan anggaran benar-benar dimanfaatkan sesuai rencana.
Transparansi kepada Masyarakat Pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan APBDes, misalnya dengan memasang informasi di papan pengumuman desa atau mengumumkan melalui pertemuan warga. Transparansi ini penting untuk menjaga kepercayaan warga terhadap pengelolaan anggaran desa.
Perubahan APBDes harus tetap mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan prioritas kebutuhan masyarakat. Proses yang transparan dan melibatkan masyarakat akan mendorong penggunaan dana desa yang lebih efektif dan tepat sasaran.