Bimbingan teknis PPID tahun 2025 dilaksanakan di Six Watergame Weleri dengan narasumber dari Diskominfo Kabupaten Kendal.
PPID dalam konteks informasi desa biasanya mengacu pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertugas mengelola informasi publik di lingkungan pemerintahan, termasuk di tingkat desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Tugas utama PPID Desa meliputi:
Pengelolaan Informasi Publik: Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan informasi yang dimiliki desa kepada masyarakat.
Pelayanan Informasi: Menyediakan layanan kepada masyarakat yang memerlukan informasi terkait program, kebijakan, atau anggaran desa.
Klasifikasi Informasi:
Pelaporan Kegiatan Informasi: Melaporkan pengelolaan informasi desa kepada otoritas terkait, misalnya pemerintah kabupaten atau badan yang mengawasi keterbukaan informasi publik.
Share :