Kegiatan

BIMBINGAN TEKNIS PPID 2025

Bimbingan teknis PPID tahun 2025 dilaksanakan di Six Watergame Weleri dengan narasumber dari Diskominfo Kabupaten Kendal.

PPID dalam konteks informasi desa biasanya mengacu pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID adalah pejabat yang bertugas mengelola informasi publik di lingkungan pemerintahan, termasuk di tingkat desa, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.

Tugas utama PPID Desa meliputi:

  1. Pengelolaan Informasi Publik: Mengumpulkan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan informasi yang dimiliki desa kepada masyarakat.

  2. Pelayanan Informasi: Menyediakan layanan kepada masyarakat yang memerlukan informasi terkait program, kebijakan, atau anggaran desa.

  3. Klasifikasi Informasi:

    • Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala: Contohnya laporan keuangan desa, program pembangunan, atau data kependudukan umum.
    • Informasi yang Wajib Disediakan Setiap Saat: Contohnya dokumen anggaran, peraturan desa, atau data lain yang tidak termasuk kategori rahasia.
    • Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia seperti data pribadi warga atau dokumen yang dapat mengganggu ketertiban umum.
  4. Pelaporan Kegiatan Informasi: Melaporkan pengelolaan informasi desa kepada otoritas terkait, misalnya pemerintah kabupaten atau badan yang mengawasi keterbukaan informasi publik.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 30 Januari 2025 12:36
Awan Mendung
27° C 24° C
Kelembapan. 76
Angin. 7.01