Kegiatan

PEMBENTUKAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH DESA PAGERDAWUNG

Kamis, 8 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Pagerdawung, Pemerintah Desa Pagerdawung telah melaksanakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat ringinarum, Kasi Pemerintahan Kecanatan Ringinarum, PD/PLD, PPL Pertanian dan Pendamping PKH, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Desa, tokoh masyarakat, pelaku UMKM dan unsur lain.

Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa melalui pembentukan 80.000 koperasi desa/kelurahan. Berikut adalah beberapa poin penting terkait koperasi ini ¹:
- Tujuan: Meningkatkan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
- Kegiatan: Koperasi Desa Merah Putih dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha, seperti:
- Kantor koperasi
- Pengadaan sembako
- Simpan pinjam
- Klinik
- Apotek
- Cold storage/pergudangan
- Logistik
- Instruksi Presiden: Presiden Prabowo Subianto memerintahkan berbagai pihak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam mendukung pembentukan koperasi ini.
- Pendanaan: Pembentukan koperasi ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Tanggung Jawab: Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif.

Dengan adanya Inpres Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui koperasi yang kuat dan mandiri.

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 14 Mei 2025 23:19
Awan Mendung
29° C 29° C
Kelembapan. 84
Angin. 1.19