Kendal, 26 Juni 2025.
Bupati Kendal, Ibu Dyah Kartika Permanasari melaksanakan pengukuhan penyesuaian masa jabatan / keanggotaan BPD. Kegiatan ini dilaksanakan di Stadion Utama Kebondalem Kota Kendal yang dihadiri DPRD Kendal, Kepala Desa, BPD dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami penyesuaian. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pengukuhan penyesuaian masa keanggotaan BPD:
- Masa Keanggotaan BPD: Masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
- Peralihan Masa Jabatan: Bagi anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga, mereka dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Perlu diperhatikan bahwa pengukuhan penyesuaian masa keanggotaan BPD ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Share :