Kegiatan

PENGUKUHAN PENYESUAIAN MASA KEANGGOTAAN BPD

Kendal, 26 Juni 2025.

Bupati Kendal, Ibu Dyah Kartika Permanasari melaksanakan pengukuhan penyesuaian masa jabatan / keanggotaan BPD. Kegiatan ini dilaksanakan di Stadion Utama Kebondalem Kota Kendal yang dihadiri Kepala Desa, BPd dan pihak terkait lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami penyesuaian. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pengukuhan penyesuaian masa keanggotaan BPD:
- Masa Keanggotaan BPD: Masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
- Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan: Pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD telah dilakukan di beberapa daerah, seperti Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 1 Agustus 2024.
- Peralihan Masa Jabatan: Bagi anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga, mereka dapat menyelesaikan masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Tunjangan Purnatugas: BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
- Jaminan Sosial: BPD juga berhak mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Perlu diperhatikan bahwa pengukuhan penyesuaian masa keanggotaan BPD ini bertujuan untuk memperkuat peran BPD dalam pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 26 Juni 2025 13:57
Awan Pecah
33° C 33° C
Kelembapan. 54
Angin. 1.55