Pemerintah Desa Pagerdawung mengikuti kegiatan Penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Kendal di Aula Pendopo Kecamatan Ringinarum, Rabu, 17 April 2025. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan wakil perangkat desa. Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa Desa harus mengisi aplikasi Jagadesa yang langsung bisa dimonitoring oleh kejaksaan.
Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri bagi Desa adalah salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang program ini:
Tujuan
Tujuan Penerangan Hukum ini adalah untuk:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
- Memberikan pengetahuan tentang hukum dan peraturan perundang-undangan
- Mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan sengketa di desa
Sasaran
Sasaran Penerangan Hukum ini adalah masyarakat desa, khususnya:
- Kepala desa dan perangkat desa
- Tokoh masyarakat dan tokoh agama
- Masyarakat desa pada umumnya
Materi
Materi Penerangan Hukum dapat meliputi:
- Hukum dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan desa
- Hak dan kewajiban masyarakat desa
- Penyelesaian sengketa dan konflik di desa
- Pencegahan korupsi dan penyelewengan anggaran desa
Manfaat
Manfaat Penerangan Hukum ini adalah:
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
- Mengurangi terjadinya pelanggaran hukum dan sengketa di desa
- Meningkatkan kualitas pemerintahan desa dan pelayanan publik
Pelaksanaan
Penerangan Hukum ini dapat dilaksanakan melalui:
- Penyuluhan hukum di desa
- Diskusi dan dialog dengan masyarakat desa
- Penyebaran bahan-bahan informasi hukum
- Kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Dengan demikian, Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri bagi Desa dapat menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa.
Share :