Berita Terkini
Simak penjelasan berikut ini.
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki semua kendaraan. Ini merupakan salah satu legalitas bahwa kendaraan yang kamu miliki sudah resmi terdaftar di pihak berwajib.
Namun, ada beberapa pemilik kendaraan yang tidak menyadari bahwa di balik STNK terdapat beberapa istilah yang mungkin terasa asing, seperti BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan sebagainya. Padahal, istilah-istilah itu harus dipahami, apalagi saat ingin membayar pajak kendaraan.
Untuk itu, berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai arti dari singkatan yang ada di STNK kendaraan yang mungkin dapat mengingatkan kamu kembali kepada singkatan-singkatan tersebut.
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. BBN KB merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk perubahan kepemilikan atau pemindahtanganan kepemilikan kendaraan dari satu pemilik ke pemilik lainnya.
Selanjutnya adalah PKB atau Pajak Pokok kendaraan bermotor. PKB merupakan pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak. Besarnya tarif PKB biasanya sebesar 1,5% dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Ketika kamu membayar pajak kendaraan, hal ini otomatis membuat kamu terdaftar dalam asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
No. Urut pada STNK menunjukkan nomor urut kendaraan ketika didaftarkan sesuai dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.
Sementara nomor SKUM merupakan singkatan dari Surat Kuasa Untuk Menyetor. 3 digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif kendaraan yang kamu miliki.
Lalu No Kohir, yang merupakan pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri. Nomor Kohir tidak hanya diberlakukan pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain seperti tanah dan pajak.
Kemudian ada biaya Adm STNK, yaitu biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama. Sebagai informasi, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan yang masih baru.
Berbeda dengan Biaya Adm STNK, biaya Adm TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan sebagai biaya atas pembuatan plat nomor kendaraan. Tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang kamu miliki.
Semoga informasi di atas bermanfaat untuk kamu, agar kedepannya kamu bisa mengetahui informasi perihal tagihan dan biaya yang harus Anda bayarkan.
Share :