Desa Mandiri (sering juga disebut Desa Sembada) adalah status tertinggi dalam klasifikasi perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) Republik Indonesia.
Secara umum, Desa Mandiri adalah desa yang dinilai telah memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.
Sebuah desa bisa menyandang status "Mandiri" jika memiliki nilai IDM yang sangat baik (biasanya nilai indeks > 0,815). Kemandirian ini diukur dari tiga dimensi utama:
Dalam kehidupan sehari-hari, Desa Mandiri biasanya ditandai dengan:
Singkatnya: Desa Mandiri bukan berarti desa tersebut melepaskan diri dari NKRI atau tidak butuh Dana Desa lagi, melainkan desa yang tatakelola pemerintahan, masyarakat, dan sumber daya lokalnya sudah sangat prima sehingga mampu menyelesaikan masalahnya sendiri dan menyejahterakan warganya secara berkelanjutan.
Share :