Berita Terkini
Berikut kami sampaikan persyaratan perubahan data Kartu Keluarga (KK)
Persyaratan :
1. Kartu Keluarga (KK) asli
2. Surat kehilangan KK dari kepolisian (jika hilang)
3. Fotocopy Akta kelahiran
4. fotocopy Ijazah
5. Fotocopy surat nikah/akta kawin legalisir pejabat berwenang
6. Fotocopy akta cerai (jika cerai hidup) legalisir pejabat berwenang
7. Fotocopy akta kematian
8. Formulir F1.06 ( https://bit.ly/FORMULIRF106 )
9. formulir F1.01 ( https://bit.ly//FORMULIRF101 )
Share :