Berita

TATA CARA PENGAJUAN PINJAMAN KOPDES MERAH PUTIH KE BANK HIMBARA SESUAI PMK MENKEU

Pengajuan pinjaman Himbara Koperasi Desa Merah Putih sesuai PMK Menkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Berikut adalah informasi terkait pengajuan pinjaman:
- Syarat Pengajuan Pinjaman:
- Berbadan hukum koperasi
- Memiliki nomor induk koperasi
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi
- Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
- Memiliki nomor induk berusaha
- Memiliki proposal bisnis yang memuat anggaran biaya, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman

- Prosedur Pengajuan Pinjaman:
1. Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
2. Pengajuan harus disertai dengan proposal rencana bisnis yang disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa.
3. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap proposal pinjaman.
4. Jika disetujui, koperasi harus menandatangani perjanjian pinjaman dengan bank.

- Kriteria Pinjaman:
- Plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar
- Bunga pinjaman 6% per tahun
- Tenor pinjaman maksimal 72 bulan dengan masa tenggang 6-8 bulan
- Penggunaan dana pinjaman maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional

- Mitigasi Risiko:
- Pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu pelunasan pinjaman jika terjadi kekurangan pembayaran.

Share :

Cuaca Hari Ini

Jumat, 01 Agustus 2025 02:42
Langit Cerah
26° C 26° C
Kelembapan. 81
Angin. 1.44