Pengajuan pinjaman Himbara Koperasi Desa Merah Putih sesuai PMK Menkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025. Berikut adalah informasi terkait pengajuan pinjaman:
- Syarat Pengajuan Pinjaman:
- Berbadan hukum koperasi
- Memiliki nomor induk koperasi
- Memiliki rekening bank atas nama koperasi
- Memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama koperasi
- Memiliki nomor induk berusaha
- Memiliki proposal bisnis yang memuat anggaran biaya, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman
- Prosedur Pengajuan Pinjaman:
1. Pengajuan pinjaman dilakukan oleh ketua pengurus koperasi kepada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
2. Pengajuan harus disertai dengan proposal rencana bisnis yang disetujui oleh bupati/wali kota atau kepala desa.
3. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap proposal pinjaman.
4. Jika disetujui, koperasi harus menandatangani perjanjian pinjaman dengan bank.
- Kriteria Pinjaman:
- Plafon pinjaman maksimal Rp3 miliar
- Bunga pinjaman 6% per tahun
- Tenor pinjaman maksimal 72 bulan dengan masa tenggang 6-8 bulan
- Penggunaan dana pinjaman maksimal Rp500 juta untuk belanja operasional
- Mitigasi Risiko:
- Pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membantu pelunasan pinjaman jika terjadi kekurangan pembayaran.
Share :