Berita Terkini
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Selanjutnya, Anda sebagai Wajib Pajak harus memiliki dan mengaktivasi EFin (Electronic Filing Identification Number) untuk keperluan membuat akun DJP Online dan menggunakan layanan pajak online.
Jika Anda lupa atau tidak menyimpan EFIN, silakan mencetak ulang EFIN di KPP terdekat. Sedangkan bagi yang belum punya, segera datangi KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Lalu isi dan tandatangani formulir permohonan aktivasi EFIN; serta menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP (bagi WNI) atau paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (bagi WNA) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke petugas pajak.
Buka situs djponline.pajak.go.id, lalu klik Daftar. Isi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik Verifikasi. Kemudian sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, dan link aktivasi lewat email yang Anda daftarkan. Klik link untuk mengaktifkan akun DJP Online Anda. Setelah aktif, silakan login kembali dengan NPWP dan password yang sudah diberikan.
Setelah berhasil login, Anda akan diminta untuk mengisi kuesioner kemudian diarahkan untuk mengisi formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS sesuai kewajiban perpajakan Anda. Panduan selengkapnya klik disini https://bit.ly/2PljN0h
*
Share :