Berita

MASA JABATAN KADES DAN BPD SESUAI PP 16 TAHUN 2026

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan perubahan UU Desa, masa jabatan Kepala Desa dan BPD mengalami perubahan sebagai berikut:


Masa Jabatan Kepala Desa (Kades)
Masa jabatan: 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
Dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Total maksimal masa jabatan: 16 tahun. 


Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Masa keanggotaan BPD: 8 tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa keanggotaan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Ketentuan Peralihan
Bagi Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat saat berlakunya aturan baru, masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 tahun per periode sesuai ketentuan peralihan.

Ringkasan Singkat
Jabatan
Masa Jabatan
Maksimal Periode
Kepala Desa
8 tahun
2 periode
Anggota BPD
8 tahun
2 periode

Share :