Berita Terkini
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai pelaksanaan perubahan UU Desa, masa jabatan Kepala Desa dan BPD mengalami perubahan sebagai berikut:
Masa Jabatan Kepala Desa (Kades)
Masa jabatan: 8 tahun sejak tanggal pelantikan.
Dapat menjabat paling banyak 2 periode, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Total maksimal masa jabatan: 16 tahun.
Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Masa keanggotaan BPD: 8 tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Dapat dipilih kembali paling banyak 2 kali masa keanggotaan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Ketentuan Peralihan
Bagi Kepala Desa dan anggota BPD yang masih menjabat saat berlakunya aturan baru, masa jabatannya disesuaikan menjadi 8 tahun per periode sesuai ketentuan peralihan.
Ringkasan Singkat
Jabatan
Masa Jabatan
Maksimal Periode
Kepala Desa
8 tahun
2 periode
Anggota BPD
8 tahun
2 periode

Share :