Proses Mediasi antara pihak pelaku diwakili keluarga bersama Kepala Desa Sambungsari dengan wakil keluarga korban (Bpk. Muhlisin) didampingi Kepala Dusun I dan Kepala Desa Pagerdawung. Meski belum mendapatkan hasil kesepakatan, setidaknya bisa menjadi pelajaran kita bersama untuk saling toleransi dan menjaga kerukunan.
Share :