Berita

PENGHASILAN KADES DAN BPD SESUAI PP 16 TAHUN 2026

Penghasilan Kades dan BPD sesuai PP 16 Tahun 2026

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Desa, penghasilan Kepala Desa dan hak keuangan BPD diatur berbeda.

Kepala Desa

Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa paling sedikit sebesar 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/a masa kerja 0 tahun dan dibayarkan setiap bulan melalui APB Desa yang bersumber dari ADD.

Selain Siltap, Kepala Desa berhak menerima:

Tunjangan istri/suami.

Tunjangan anak.

Tunjangan kinerja.

Tunjangan hasil pemanfaatan tanah desa atau sejenisnya.

Jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Anggota BPD tidak menerima Siltap seperti Kepala Desa dan perangkat desa. BPD memperoleh:

Tunjangan kedudukan.

Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi.

Biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan daerah.

Tunjangan Purna Tugas

PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur adanya tunjangan purna tugas satu kali pada akhir masa jabatan bagi Kepala Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa dan ketentuan lebih lanjut daerah.

Ringkasan

Jabatan

Penghasilan Tetap

Tunjangan

Kepala Desa

120% gaji pokok PNS Gol. II/a

Ya

Sekretaris Desa

110% gaji pokok PNS Gol. II/a

Ya

Perangkat Desa lainnya

100% gaji pokok PNS Gol. II/a

Ya

BPD

Tidak ada Siltap

Tunjangan dan operasional BPD

Share :