Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas, fungsi, wewenang, serta kewajiban Kepala Desa secara garis besar diatur sebagai berikut:
Kepala Desa mempunyai tugas utama untuk:
Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, Kepala Desa menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, Kepala Desa berwenang:
Catatan Penting:
Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa tidak bekerja sendiri. Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa (seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun) serta harus bersinergi secara harmonis dengan BPD dalam hal legislasi dan pengawasan.
Share :