Berita

TUGAS DAN POKOK FUNGSI KEPALA DESA

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai kepala pemerintah desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

​Tugas, fungsi, wewenang, serta kewajiban Kepala Desa secara garis besar diatur sebagai berikut:

​Tugas Utama Kepala Desa

​Kepala Desa mempunyai tugas utama untuk:

  • ​Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
  • ​Melaksanakan Pembangunan Desa.
  • ​Melakukan Pembinaan Kemasyarakatan Desa.
  • ​Melakukan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

​Fungsi Kepala Desa

​Dalam melaksanakan tugas-tugas di atas, Kepala Desa menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

​1. Bidang Pemerintahan

  • ​Membina kehidupan masyarakat desa.
  • ​Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa.
  • ​Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
  • ​Melaksanakan penjaringan dan penyaringan, pengangkatan, serta pemberhentian perangkat desa.
  • ​Mengelola Keuangan dan Aset Desa.

​2. Bidang Pembangunan

  • ​Memanfaatkan teknologi tepat guna untuk kemajuan desa.
  • ​Mengembangkan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup di desa.
  • ​Mengoneksikan jalur pembangunan antara infrastruktur desa dengan kebutuhan riil masyarakat.

​3. Bidang Kemasyarakatan & Pemberdayaan

  • ​Membina dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala ekonomi produktif.
  • ​Memelihara kelestarian adat istiadat dan kebudayaan yang hidup dan berkembang di desa.
  • ​Mendamaikan perselisihan masyarakat di desa (sebagai mediator atau justice of the peace).

​Wewenang Kepala Desa

​Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, Kepala Desa berwenang:

    1. ​Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
    2. ​Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa (setelah berkonsultasi dengan Camat).
    3. ​Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa.
    4. ​Menetapkan Peraturan Desa (Perdes) yang telah disepakati bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
    5. ​Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
    6. ​Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
    7. ​Membina dan meningkatkan perekonomian Desa.

Catatan Penting:

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Kepala Desa tidak bekerja sendiri. Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa (seperti Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun) serta harus bersinergi secara harmonis dengan BPD dalam hal legislasi dan pengawasan.

Share :