Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) calon bupati Kendal, seperti halnya dalam pemilihan kepala daerah lainnya, diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan ketentuan yang merujuk pada peraturan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berikut beberapa poin utama terkait pemasangan APK calon bupati Kendal:
Lokasi yang Diperbolehkan dan Dilarang
Pemasangan APK harus mengikuti zona yang telah ditetapkan oleh KPU Kendal. Tempat-tempat umum seperti sekolah, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan area yang bisa mengganggu ketertiban umum biasanya dilarang untuk pemasangan APK. Zona yang diperbolehkan adalah tempat yang tidak menghalangi lalu lintas, serta tidak mengganggu kepentingan umum.
Jenis dan Ukuran APK
KPU biasanya menetapkan ukuran standar untuk berbagai jenis APK seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul. Jumlah dan ukuran APK yang diperbolehkan juga diatur agar tidak terjadi ketimpangan antar calon, sekaligus menghindari dominasi visual yang berlebihan di ruang publik.
APK yang Disediakan KPU dan Tim Kampanye
Sebagai bagian dari prinsip keadilan, KPU Kendal biasanya menyediakan APK dasar bagi setiap pasangan calon dengan desain, ukuran, dan jumlah yang sama. Tim kampanye calon bupati juga boleh menambah APK tambahan, tetapi harus melaporkannya kepada KPU dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Waktu Pemasangan dan Masa Tenang
APK hanya boleh dipasang pada periode kampanye yang telah ditetapkan KPU. Setelah masa kampanye berakhir, yang disebut sebagai masa tenang, semua APK harus diturunkan agar pemilih dapat menentukan pilihan tanpa pengaruh visual dari APK di ruang publik.
Konten APK
Konten dalam APK harus sesuai dengan prinsip kampanye damai. Isi APK tidak boleh mengandung unsur yang bersifat provokatif, SARA, atau menyerang kandidat lain secara pribadi. Konten harus fokus pada program, visi, dan misi calon bupati Kendal.
Pengawasan dan Sanksi
Bawaslu Kabupaten Kendal bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK. Jika ada pelanggaran, seperti pemasangan di zona terlarang atau konten yang tidak sesuai, Bawaslu berhak memberi sanksi kepada tim kampanye yang bersangkutan. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan dan kenyamanan masyarakat.
Pemasangan APK yang tertib dan sesuai aturan sangat penting untuk menjaga kampanye yang adil dan damai. Melalui ketentuan ini, diharapkan suasana kondusif tetap terjaga, dan masyarakat Kendal dapat menentukan pilihan dengan tenang dan bebas.
Share :