Kegiatan

PEMAPARAN RANCANGAN APBDES 2025

Pemaparan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) adalah proses penyampaian rancangan anggaran desa untuk tahun anggaran tertentu kepada masyarakat dan pihak terkait. Berikut adalah langkah-langkah pemaparan RAPBDes yang sesuai dengan regulasi dan prinsip transparansi:


1. Pendahuluan

  • Tujuan: Memastikan penggunaan dana desa transparan, akuntabel, dan sesuai prioritas pembangunan desa.
  • Dasar Hukum: Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan terkait pengelolaan keuangan desa.
  • Pihak Terlibat: Kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat.

2. Struktur RAPBDes

RAPBDes terdiri dari tiga komponen utama:

A. Pendapatan Desa

  • Pendapatan Asli Desa (PAD):
    • Hasil usaha desa.
    • Retribusi desa.
  • Transfer Dana:
    • Dana Desa (DD).
    • Alokasi Dana Desa (ADD).
    • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah.
  • Pendapatan Lain-Lain:
    • Hibah atau bantuan pihak ketiga.

B. Belanja Desa

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:
    • Operasional pemerintahan desa.
    • Honor perangkat desa.
  • Bidang Pembangunan Desa:
    • Infrastruktur desa.
    • Program pemberdayaan masyarakat.
  • Bidang Pembinaan Kemasyarakatan:
    • Kegiatan kepemudaan dan olahraga.
    • Pelatihan masyarakat.
  • Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak:
    • Bantuan sosial seperti BLT Dana Desa.
    • Tanggap darurat bencana.

C. Pembiayaan Desa

  • Penerimaan Pembiayaan: Sisa lebih penggunaan anggaran (SiLPA).
  • Pengeluaran Pembiayaan: Cadangan untuk tahun berikutnya.

3. Tahapan Pemaparan

A. Musyawarah Desa

  • RAPBDes disusun oleh pemerintah desa bersama tim penyusun anggaran.
  • Draft disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatkan masukan.

B. Penyesuaian dan Penyempurnaan

  • Masukan dari masyarakat dan BPD ditampung untuk penyempurnaan RAPBDes.

C. Presentasi Resmi

  • Kepala desa atau sekretaris desa memaparkan RAPBDes dalam forum Musdes khusus.
  • Gunakan media visual (seperti slide atau grafik) untuk memudahkan pemahaman.

D. Penyampaian Ke BPD

  • Setelah mendapatkan persetujuan dalam Musdes, RAPBDes disampaikan ke BPD untuk pembahasan.

4. Prinsip Pemaparan

  • Transparansi: Informasi harus jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat.
  • Partisipasi: Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan.
  • Akuntabilitas: Menjamin bahwa dana desa dikelola secara bertanggung jawab.

5. Penyampaian Informasi

  • Publikasi RAPBDes melalui papan informasi desa, website resmi, atau media sosial desa.
  • Laporan singkat dicetak dan disebarluaskan kepada perwakilan masyarakat.

6. Penutup

  • Menyampaikan harapan agar RAPBDes menjadi instrumen yang efektif untuk pembangunan desa.
  • Menyediakan sesi tanya jawab atau diskusi untuk menampung masukan masyarakat.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 30 Januari 2025 21:24
Awan Mendung
27° C 25° C
Kelembapan. 89
Angin. 4.11