Penyaluran Bantuan DBHCHT tahun 2024 di Balai Desa Pagerdawung untuk 6 Desa pada hari Selasa, 12 november 2024. Pada kesempatan ini dana bantuan yang diberikan senilai Rp. 600.000,- per penerima yang penyalurannya dilakukan oleh PT.POS Indonesia dengan dibantu Petugas TKSK Kecamatan dan verifikator desa.
Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dari hasil cukai tembakau. Dana ini dialokasikan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan di daerah penghasil tembakau atau daerah yang mengelola cukai tembakau. Program bantuan DBHCHT biasanya digunakan untuk tiga tujuan utama:
Kesehatan: Sebagian besar dana dialokasikan untuk mendukung layanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan pengobatan penyakit akibat konsumsi tembakau, pencegahan, dan promosi kesehatan.
Kesejahteraan Masyarakat: Dana ini juga digunakan untuk memberikan bantuan langsung ke masyarakat, seperti pemberian pelatihan bagi petani tembakau, mendukung usaha kecil di sektor tersebut, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah terkait.
Penegakan Hukum: Sebagian dana juga digunakan untuk penegakan hukum yang terkait dengan pengendalian konsumsi rokok ilegal dan memerangi peredaran tembakau ilegal di daerah.
Share :