Pembinaan Supervisor dan Fasilitator Desa dilaksanakan pada Hari Jum'at, 29 November 2024 bertempat di Gedung DPRD Kab. Kendal dan difasilitasi oleh Dinas sosial Kabupaten Kendal.
Pembinaan Supervisor dan Fasilitator Desa adalah langkah penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa, terutama untuk memastikan kelancaran pelaksanaan berbagai program pembangunan yang melibatkan masyarakat, seperti program desa, Pilkada, atau kegiatan sosial lainnya. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, keterampilan, dan kemampuan supervisor dan fasilitator dalam menjalankan tugas dan peran mereka secara efektif dan efisien.
Supervisor Desa:
Supervisor desa adalah individu yang memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program-program pembangunan desa. Mereka biasanya bertugas untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan di lapangan dan memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan sesuai dengan rencana dan regulasi yang ada.
Fasilitator Desa:
Fasilitator desa adalah individu yang berperan dalam memberikan dukungan teknis, fasilitasi, dan pengarahan kepada masyarakat desa dalam pelaksanaan program-program pembangunan. Mereka bertugas untuk memastikan partisipasi masyarakat dalam program-program tersebut berjalan dengan baik, serta memberikan pengetahuan dan pelatihan kepada warga desa agar lebih mandiri dan berdaya.
Pembinaan supervisor dan fasilitator desa merupakan langkah strategis dalam memastikan kelancaran pelaksanaan program-program pembangunan di desa. Dengan peningkatan kapasitas mereka, baik dari segi teknis maupun manajerial, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik bagi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Pembinaan ini juga merupakan investasi penting untuk memastikan keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa terutama dibidang sosial masyarakat.
Share :