Kegiatan

MUSYAWARAH DESA PENENTUAN PENERIMA BLT DD TA.2025

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, fokus Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tetap ditujukan pada penanganan kemiskinan ekstrem di desa. Berikut adalah poin-poin utama terkait BLT Dana Desa tahun 2024 sesuai regulasi tersebut:

1. Kriteria Penerima BLT Dana Desa:

  • Penerima manfaat BLT adalah keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa.
  • Prioritas diberikan kepada:
    • Lansia miskin.
    • Penyandang disabilitas.
    • Keluarga dengan anggota yang memiliki penyakit kronis atau menahun.
    • Keluarga yang belum menerima bantuan sosial lainnya.

2. Besaran BLT Dana Desa:

  • Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatkan alokasi dana sebesar Rp300.000 per bulan.
  • Pembayaran dilakukan setiap bulan selama satu tahun.

3. Proses Penetapan Penerima:

  • Pendataan dilakukan oleh pemerintah desa bersama relawan desa dengan memperhatikan hasil musyawarah desa.
  • Penetapan daftar penerima melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

4. Pengelolaan Dana BLT:

  • Paling banyak 15% dari total Dana Desa digunakan untuk BLT, tergantung pada kebutuhan dan kondisi desa.
  • Pengelolaan harus transparan dan akuntabel sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa.

5. Tujuan BLT Dana Desa:

  • Mendukung pengurangan kemiskinan ekstrem.
  • Memberikan perlindungan sosial bagi warga desa yang paling rentan.
  • Menjadi instrumen untuk mendorong pemulihan ekonomi masyarakat desa.

6. Pemantauan dan Evaluasi:

  • Pemerintah desa wajib melaporkan penggunaan BLT secara periodik.
  • Evaluasi dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota bersama pendamping desa untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.

Penekanan:

Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 memberikan panduan teknis yang lebih terperinci, namun pelaksanaannya tetap beriringan dengan kebijakan nasional terkait Dana Desa tahun 2024.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 30 Januari 2025 21:26
Awan Mendung
27° C 25° C
Kelembapan. 89
Angin. 4.11