Distribusi logistik Pilkada 2024 adalah tahap penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara. Distribusi logistik dilakukan dari KPU kabupaten/kota hingga ke TPS melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Berikut penjelasan rinci mengenai proses distribusi logistik Pilkada:
Jenis Logistik | Jumlah Berdasarkan |
---|---|
Surat Suara | Jumlah pemilih DPT + cadangan 2,5%. |
Kotak Suara | 1 kotak per TPS. |
Bilik Suara | 2-4 bilik per TPS (tergantung kebutuhan). |
Tinta Pemilu | 1 botol per TPS. |
Formulir dan Alat Tulis | Sesuai kebutuhan administrasi TPS. |
Alat Bantu Coblos | 2-4 alat per TPS. |
Distribusi logistik Pilkada adalah proses krusial yang harus dilakukan dengan perencanaan matang, pengamanan ketat, dan pengawasan cermat. Keberhasilan distribusi logistik akan berdampak langsung pada kelancaran hari pemungutan suara dan kredibilitas Pilkada secara keseluruhan.
Share :