Bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah alokasi dana dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang berasal dari cukai hasil tembakau. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung program-program yang berdampak pada masyarakat, terutama di daerah penghasil tembakau. Penggunaan dana ini diatur sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Membantu masyarakat, terutama para petani tembakau dan pekerja pabrik rokok, melalui pelatihan, bantuan ekonomi, dan program kesejahteraan lainnya.
Mendukung Kesehatan Masyarakat
Digunakan untuk pengobatan, fasilitas kesehatan, dan program kesehatan seperti penyuluhan bahaya rokok.
Mendukung Penegakan Hukum
Membantu pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Pembangunan Infrastruktur
Membantu pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur di daerah penghasil tembakau.
Sesuai peraturan, DBHCHT harus digunakan dengan proporsi tertentu, misalnya:
Bantuan Sosial dan Subsidi
Kesehatan
Pengembangan Ekonomi
Infrastruktur
Melalui Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah biasanya membuka pendaftaran bagi kelompok masyarakat atau individu yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Koordinasi dengan Dinas Terkait
Misalnya Dinas Pertanian untuk bantuan petani tembakau, atau Dinas Kesehatan untuk program layanan kesehatan.
Pengajuan Proposal
Beberapa program memerlukan pengajuan proposal dari kelompok masyarakat atau lembaga terkait.
Pantau Sosialisasi Program
Pemerintah daerah sering mengadakan sosialisasi terkait program DBHCHT. Masyarakat dapat menghadiri acara tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
DBHCHT diatur oleh berbagai regulasi, seperti:
Pengelolaan dana ini diawasi oleh pemerintah daerah dan lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk memastikan penggunaannya tepat sasaran.
Share :