Kegiatan

PENERIMAAN LOGISTIK PILKADA 2024

Penerimaan logistik Pilkada 2024 merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilihan, karena memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada. Logistik pemilu mencakup surat suara, kotak suara, tinta, alat bantu coblos, formulir, dan perlengkapan TPS lainnya.

1. Tahapan Penerimaan Logistik Pilkada

  1. Koordinasi Awal:

    • PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota mengenai jadwal distribusi logistik.
    • Menyusun daftar kebutuhan logistik sesuai jumlah TPS di wilayah masing-masing.
  2. Pengiriman Logistik:

    • Logistik dikirim dari gudang KPU ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dengan pengawalan aparat keamanan (Polri/TNI) untuk memastikan keamanan.
    • Setelah sampai di PPK, logistik didistribusikan ke PPS dan TPS.
  3. Penerimaan di PPK dan PPS:

    • PPK atau PPS melakukan pengecekan fisik terhadap logistik yang diterima sesuai daftar inventaris.
    • Formulir serah terima logistik harus ditandatangani oleh petugas PPK/PPS dan pengirim dari KPU.

2. Prosedur Penerimaan Logistik

  1. Pengecekan Kuantitas:
    • Pastikan jumlah logistik sesuai dengan daftar kebutuhan:
      • Surat suara sesuai jumlah pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan.
      • Jumlah kotak suara, tinta, bilik suara, dan alat lainnya.
  2. Pengecekan Kualitas:
    • Periksa kondisi logistik, seperti:
      • Surat suara dalam kondisi baik (tidak rusak atau cacat cetak).
      • Kotak suara utuh dan dapat dikunci.
      • Tinta dalam botol tidak bocor.
  3. Pelaporan Kekurangan atau Kerusakan:
    • Jika ada kekurangan atau kerusakan logistik, segera laporkan kepada KPU melalui PPK untuk penggantian.
  4. Dokumentasi:
    • Dokumentasikan proses penerimaan melalui foto atau video sebagai bukti.
  5. Penyimpanan Aman:
    • Simpan logistik di tempat yang aman, seperti gudang PPK atau kantor desa, dengan pengamanan dari aparat.

3. Distribusi ke TPS

  1. Pengemasan Ulang:
    • Pastikan setiap TPS mendapatkan logistik sesuai daftar kebutuhan mereka.
  2. Pengawalan:
    • Distribusi ke TPS dilakukan dengan pengawalan petugas keamanan dan melibatkan pengawas pemilu (Panwaslu).
  3. Serah Terima di TPS:
    • Logistik diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan berita acara penerimaan.

4. Logistik Utama Pilkada

Jenis Logistik Fungsi
Surat Suara Digunakan untuk mencoblos pilihan.
Kotak Suara Tempat penyimpanan surat suara setelah dicoblos.
Tinta Pemilu Bukti pemilih telah mencoblos.
Formulir C1 dan C2 Dokumen rekapitulasi hasil suara di TPS.
Alat Bantu Coblos Alat yang digunakan untuk mencoblos surat suara.
Bilik Suara Menjaga kerahasiaan pemilih saat mencoblos.

5. Tantangan Penerimaan Logistik

  1. Keterlambatan Pengiriman:
    • Solusi: Koordinasi intensif dengan KPU untuk memastikan jadwal pengiriman.
  2. Kekurangan atau Kerusakan:
    • Solusi: Lakukan pengecekan cepat dan laporkan untuk penggantian segera.
  3. Keamanan:
    • Solusi: Libatkan Polri/TNI untuk pengamanan selama penyimpanan dan distribusi.

6. Dokumentasi dan Pelaporan

  • Formulir Serah Terima:
    • Digunakan sebagai dokumen resmi antara pihak yang menyerahkan dan menerima logistik.
  • Laporan Harian:
    • Melaporkan kondisi logistik kepada PPK dan KPU kabupaten/kota.
  • Evaluasi:
    • Setelah penerimaan selesai, lakukan evaluasi untuk memastikan kesiapan logistik sebelum hari pemungutan suara.

Kesimpulan

Penerimaan logistik Pilkada 2024 membutuhkan koordinasi yang baik, pemeriksaan teliti, dan dokumentasi yang lengkap untuk memastikan kelancaran proses. Dengan manajemen logistik yang baik, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai aturan.

 

Share :

Cuaca Hari Ini

Rabu, 04 Desember 2024 15:40
Awan Mendung
32° C 32° C
Kelembapan. 78
Angin. 2.51