Kegiatan

PEMBINAAN DESA TERKAIT PERSIAPAN PERUBAHAN APBDES 2024

Pemerintah Kecamatan Ringinarum melaksanakan pembinaan Desa dengan mengundang Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur perencanaan masing-masing des. Kegiatan ini guna memberi gambaran persiapan perubahan anggaran APBDes 2024 meliputi pagu, kegiatan dan teknis pennginputan pada aplikasi siskeudes.

Berikut adalah pengarahan umum terkait persiapan perubahan anggaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa):

  1. Identifikasi Alasan Perubahan:

    • Pastikan perubahan anggaran dilakukan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan atau prioritas yang mendesak. Perubahan APBDes biasanya dilakukan jika ada pendapatan baru, perubahan prioritas pembangunan, atau kebutuhan mendesak yang belum dianggarkan.
  2. Kaji Ulang Program dan Kegiatan yang Sudah Berjalan:

    • Evaluasi program dan kegiatan yang telah dianggarkan sebelumnya. Tinjau apakah ada program yang mengalami kelebihan anggaran, yang perlu ditunda, atau yang perlu dihapus agar anggaran dapat dialokasikan ke kegiatan lain yang lebih mendesak.
  3. Konsultasi dan Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan:

    • Libatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat dalam diskusi perubahan anggaran. Dapatkan masukan terkait kebutuhan yang belum teranggarkan dan prioritas yang harus dipertimbangkan.
  4. Review Sumber Pendapatan Desa:

    • Tinjau kembali proyeksi pendapatan desa, seperti dana transfer dari pemerintah pusat/provinsi/kabupaten, PADes (Pendapatan Asli Desa), dan sumber lainnya. Pastikan ada keseimbangan antara pendapatan dan belanja dalam perubahan APBDes.
  5. Penyusunan Dokumen Rancangan Perubahan APBDes:

    • Susun dokumen rancangan perubahan APBDes dengan merinci kegiatan yang berubah, besaran dana yang dialihkan, dan sumber pembiayaannya.
    • Pastikan setiap perubahan sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku, misalnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa.
  6. Pembahasan dan Persetujuan BPD:

    • Ajukan rancangan perubahan APBDes kepada BPD untuk dibahas dan disetujui. Sampaikan alasan perubahan secara jelas dan dampak positifnya bagi masyarakat desa.
  7. Sosialisasi kepada Masyarakat:

    • Setelah perubahan disetujui, sosialisasikan kepada masyarakat mengenai perubahan tersebut. Jelaskan alasan, manfaat, dan harapan dari kegiatan yang telah disesuaikan agar masyarakat mendukung pelaksanaannya.
  8. Pelaksanaan dan Pelaporan:

    • Lakukan pelaksanaan sesuai dengan APBDes perubahan yang telah disetujui, dengan tetap mengikuti mekanisme pelaporan yang transparan. Setiap kegiatan yang dilakukan sesuai anggaran perubahan harus didokumentasikan untuk laporan akhir tahun.

Pengarahan ini dapat dijadikan acuan bagi perangkat desa dan pemangku kepentingan untuk memastikan perubahan anggaran berjalan efektif, akuntabel, dan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

Share :

Cuaca Hari Ini

Kamis, 21 November 2024 19:13
Hujan Sedang
30° C 26° C
Kelembapan. 83
Angin. 0.84