TUGAS KASI PEMERINTAHAN Kepala Seksi Pemerintahan Desa adalah salah satu unsur pelaksan teknis yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan tugas operasional. Sedangkan dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 1 ayat 18, dikatakan bahwa : Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah Perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.
Jika dilihat dari pelaksana tugas operasional sendiri, seperti yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 9 ayat 3 huruf (a), Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas sebagai berikut :
Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan, Menyusun rancangan regulasi/peraturan desa, Pembinaan yang berkaitan masalah pertanahan, Pembinaan masalah ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat desa, Pelaksanaan upaya perlindungan kependudukan, Penataan dan pengelolaan wilayah/dusun, serta Pendataan dan pengelolaan profil desa.
Jadi,Jika dilihat dari Permendagri 20/2018 sendiri, tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa 2020 ialah sebagai berikut : Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya, Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya, Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya, Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Kasi Pemerintahan Desa, mempunya tugas kurang lebih sebagai berikut ini : Penyusunan/pendataan/pemutakhiran profil desa, Penyusunan kebijakan desa, Pengembangan sistem informasi desa, Dukungan pelaksanaan dan sosialisasi pilkades, pemilihan kepala kewilayahan dan pemilihan BPD, Penyelenggaraan lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti lomba desa, Sertifikasi tanah kas desa, Administrasi pertanahan, Fasilitasi sertifikasi tanah untuk masyarakat miskin, Mediasi konflik pertanahan, Penyuluhan pertanahan, Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penentuan/penegasan/pembangunan batas/patok tanah desa, Pembuatan/pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa, Penyusunan dokumen perencanaan tata ruang desa, Pembuatan rambu-rambu di jalan desa, Penyelenggaraan informasi publik desa, Pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa, Pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan desa, Penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan, Koordinasi pembinaan ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat, Pelatihan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal desa, Bantuan hukum untuk aparatur desa dan masyarakat miskin, Peningkatan kapasitas Kepala Desa, Peningkatan kapasitas Perangkat Desa,dan Peningkatan kapasitas BPD. Nah, sampai sudah paham kan mengenai tugas Kepala Seksi Pemerintahan Desa, baik itu tugas dalam pelaksanaan operasional maupun tugas sebagai pelaksana PPKD.
Share :