Di tahun 2021 ini Bakeuda Kendal kembali melakukan inovasi pelayanan Pajak PBB dengan hadirnya e-SPPT. Dengan demikian Wajib Pajak tidak perlu lagi menerima SPPT dalam bentuk cetak atau selembar kertas. Bahkan untuk pembayaran juga sudah semakin mudah, untuk lebih jelas bisa buka link ini https://bit.ly/3sqYvN5 .
Untuk mendapatkan SPPT secara elektronik, yang perlu Anda siapkan adalah NIK yang valid dan Nomor WhatsApp yang aktif untuk proses registrasi. Untuk registrasi Anda diminta untuk mengisi NIK, No. WA, alamat email, Nomor Objek Pajak dan upload foto KTP atau NPWP Anda.
Buka link https://bit.ly/2ZJWqzj Jika belum mendaftar silahkan klik registrasi di baris paling bawah.
Setelah proses registrasi berhasil, Anda sudah bisa menambah NOP yang terdaftar.
Share :