Berikut Kami sampaikan persyaratan bagi yang ingin mengurus Kartu Identitas Anak (KIA)
Persyaratan :
1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
2. Fotocopy Akta Kelahiran
3. Foto 3 x 4 ( anak usia 5 s/d 16 tahun 6 bulan ) dengan background foto warna biru untuk tahun lahir genap dan warna merah untuk
tahun lahir ganjil.
4. Semua berkas dibawa ke Kantor Desa untuk diproses online.
Pernah dengar istilah Kartu Identitas Anak (KIA)? Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki KIA. Anak Anda sudah punya belum?
Sejak dikeluarkannya kebijakan KIA lewat Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 tahun 2016, program pembuatan dan kepemilikan kartu identitas anak sudah mulai berlaku secara nasional.
Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengatakan bahwa KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.
KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP.
Secara umum, KIA memiliki kegunaan yang sama dengan KTP. Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak. Kartu ini juga dapat menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
Tak hanya itu. KIA juga berguna untuk memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
Jadi, berbagai kemudahan yang diberikan bagi pemegang KIA ini akan tergantung pada masing-masing daerah.
Dikutip dari situs resmi Kemendagri, kartu identitas anak ternyata terdiri dari dua jenis. Pertama KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.
Secara umum, berikut syarat-syarat pembuatan KIA sesuai dengan usia anak yang perlu disiapkan orangtua:
SUMBER: https://hellosehat.com/parenting/tips-parenting/syarat-kartu-identitas-anak/
Share :