Berikut Kami sampaikan persyaratan pindah keluar (bedol patok). Pindah antar Desa/Kecamatan/Kabupaten/Provinsi.
persyaratan :
1. Kartu Keluarga Asli
2. KTP elektronik
3. Form Pindah ( https://bit.ly/FORMF103 )
4. Form F106 jika ada perubahan data ( https://bit.ly/FORMULIRF106 )
5. Form F101 jika ada anggota keluarga yang ditinggal ( https://bit.ly/FORMULIRF101 )
6. Fotocopy surat nikah/akta cerai/akta kawin legalisir pejabat berwenang
7. Fotocopy Akta kelahiran
8. Fotocopy ijazah
turorial bisa dilihat pada https://youtu.be/QzKLISnHJzk
Share :