Berita

WAJIB AMBIL ANTREAN ONLINE BAGI YANG AKAN MENGURUS E-KTP

Bagi masyarakat yang akan mnegurus E-KTP, wajib untuk ambnil nomor antrean secara Online melalui aplikasi Pak Dalman. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 20 Agustus 2026. Lebih lanjut bisa lihat penjelasan pada gambar di bawah ini. 

Share :