Pada Pemilu tahu 2024 kali ada 5 surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih. Berikut adalah informasinya.
1. Kertas suara warna Abu-abu = untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden RI
2. Kertas suara warna merah = untuk memilih dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
3. Kertas suara warna kuning = untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR-RI)
4. Kertas suara warna biru = untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
5. Kertas suara warna hijau = untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten(DPRD Kabupaten)
Mari gunakan hak pilih kita untuk menyukseskan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024.
Share :