Pemerintah akan memberlakukan E-tilang di jalan tol terhitung sejak tanggal 1 April 2022. Tilang ini berlaku di beberapa ruas jalan tol di Jawa dan Sumatra bagi pengendara yang melebihi ketentuan kecepatan dan kelebihan muatan. Selalu berhati-hati dalam berkendara dan taati peraturan.
Prosedur E-tilang : Kamera berkecepatan tinggi akan menangkap pelanggaran kecepatan lengkap dengan plat nomor kendaraan. Polisi akan mengirimkan bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan setelah dilakukan verifikasi.
Share :