Berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 28 tahun 2022mtentang tarif layanan Pusat Kesehatan Msyarakat yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Kendal, dengan ini kami sampaikanbahwa Pelayanan di Puskesmas ringinarum mulai tanggal 23 Mei 2022 akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 28 tersebut. Adapun besaran tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat tersebur seperti pada gambar. Berlaku bagi warga yang tidak memiliki BPJS atau memiliki BPJS tetapi Failitas Kesehatannya bukan Puskesmas setempat.
Share :